HPA AL-WAHIDA INDONESIA

HPA AL-WAHIDA INDONESIA
KLINIK SEHAT "AHMAD HAMID" Jln.Adil makmur no 144 Dolopo Madiun
Tampilkan postingan dengan label AGAMA ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA ISLAM. Tampilkan semua postingan

macam-macam aliran sesat di Indonesia

Written By najib zahrou on Sabtu, 14 Juli 2012 | Sabtu, Juli 14, 2012

Beberapa tahun belakangan aliran sesat sudah mmenjadi tren tersendiri di masyarakat kita,sebenarnya penilaian sesat atau tidak hanya Allah Ta'ala yang berhak menilainya.Tapi kita harus tau bagaimana kriteria aliran yang dianggap sesat,tentunya menurut Islam,berikut kriterianya:

  1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam,
  2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar‘i,
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an,
  4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran isi Al-Qur’an,
  5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir,
  6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
  7. Menghina, melecehkan dan merendahkan para nabi dan rasul,
  8. Mengingkari Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, salat fardu tidak lima waktu,
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar‘i, seperti mengakafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Di antara kriteria sesat yang menonjol sekarang adalah pengakuan menjadi nabi, menerima wahyu, dan kedatangan Malaikat Jibril. Lia Eden di Jakarta, Ahmad Mushaddeq di Bogor, Jawa Barat, dan seorang oknum kepala SD di Kabupaten Bungo, Jambi semuanya mengaku nabi.
...Di zaman Nabi Muhammad, seorang yang mengaku nabi dihukum bunuh...
Di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, seorang yang mengaku nabi dihukum bunuh. Musailamatul Kazzab dan al-Aswad al-‘Insi dihukum bunuh karena keyakinan sesat mereka, mengaku sebagai nabi. Bahkan, Abu Bakar memerangi orang murtad dan orang yang enggan membayar zakat.

berikut beberapa aliran sesat di Indonesia:

1.Aliran Amanat Keagungan Ilahi di Palembang.

Tersiarnya kabar bahwa ada aliran sesat yang meresahkan masyarakat di Kota Palembang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa menerjunkan tim.

Pasalnya, aliran sesat yang menamakan dirinya Amanat Keagungan Ilahi (AKI), yang pengikutnya telah menyebar di Palembang, sudah kategori meresahkan masyarakat. Ketua MUI Sumsel KH Sodikun mengatakan, aliran AKI sudah diketahui MUI sejak lama bahkan sudah mencapai 15 tahun lebih perkembangannya. Sejak dulu isu indikasi paham ini sesat telah beredar, namun memang belum diteliti sejauh mana kesesatannya, karena masyarakat tidak menjelaskan secara konkret informasinya.

Namun, karena sudah banyak informasi bahwa aliran ini mengajarkan tidak lagi melakukan salat dan puasa tentunya sudah menyesatkan suatu kaum sehingga menjadi aliran sesat. Untuk itu, perlu dilakukan penindakan langsung kepada kaum yang menamakan dirinya AKI ini. “Aliran ini sudah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat sehingga perlu dilakukan penyelidikan.


Apalagi, aliran ini mengajarkan bahwa Islam tidak harus melaksanakan salat dan puasa.Padahal,salat dan puasa hukumnya wajib bagi mereka yang beragama Islam.Tentunya ini sudah menyesatkan,” ujarnya. Menurut dia, karena sekarang sudah diutarakan di media bahwa AKI memiliki paham tidak mewajibkan salat,ini bukan indikasi lagi dan jelas-jelas sudah sesat dan menyesatkan.

Karena sudah ada imamnya,jamaahnya dan ada titik daerah pembinaannya. MUI langsung turun ke lapangan untuk meneliti sejauh mana paham ini, apa benar tidak mewajibkan salat dan puasa, serta semua agama bisa bercampur dan lainnya. Karena, di Indonesia tidak ada berbagai agama itu bercampur. “Kita ingin di Sumsel jangan sampai ada aliran/paham yang meresahkan dan menyesatkan itu.


demikian saya ungkit satu dari ratusan aliran sesat di Indonesia,semoga anda tidak terjerumus ke dalam kelompok mereka dan kita senantiasa menjadi pengikut Nabi Muhammad saw,yang senntiasa menjalankan sunnah beliau.Amiin








Sabtu, Juli 14, 2012 | 0 celoteh | Read More

MEMBEDAH KESALAHAN DI BULAN RAMADHAN

Written By najib zahrou on Minggu, 08 Juli 2012 | Minggu, Juli 08, 2012

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi. 

1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. 

2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan
Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?! 
3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Hisab
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Bazizah mengatakan,”Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari’at ini telah melarang mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini  kecuali sedikit sekali.” (Fathul Baari, 6/156) 
4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ
Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i) 
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi) 
5. Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin”
Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan,
لا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍَ
Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah) 
6. Membangunkan Sahur ... Sahur
Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahukan pada kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan sahur ... sahur .... baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklah yang dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untuk menunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memiliki nasehat yang indah, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.”(Lihat pembahasan at tashiir di Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 334-336) 
7. Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ
“Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata,”Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata,”Sekitar 50 ayat”. (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan iqomah? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10 atau 15 menit). 
8. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu
Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta oleh para ulama pakar hadits. (LihatDho’if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash Shobaabtiy). 
Do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud) 
9. Dzikir Jama’ah dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189). 
10. “Ash Sholaatul Jaami’ah” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih
Ulama-ulama hanabilah berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah) 
11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). 
Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat. 
12. Perayaan Nuzulul Qur’an
Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.
Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11) 
13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang 
Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). “.(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211) 
14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah
Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388) 
Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan. Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini. 
Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
 
Minggu, Juli 08, 2012 | 0 celoteh | Read More

Hukum makan lebah

Written By najib zahrou on Sabtu, 07 Juli 2012 | Sabtu, Juli 07, 2012


Nah,pada tema kali ini kita akan membahas tentang hewan kecil penyengat atau lebah.Banyak literatur barat mengatakan bahwa lebah mengandung banyak zat yang diperlukan tubuh,tentunya selain madunya.
Tetapi apakah lebah itu sendiri halal dalam islam,mari kita simak ulasan berikut.

Lebah selain diambil madunya, juga bermanfaat untuk penyerbukan tanaman, bahkan sengatan-nya bisa dipakai untuk terapi refleksi. Hal ini semakin menunjukkan Keagungan Allah dengan karunia-Nya yang banyak pada hewan kecil bernama lebah itu. Alhamdulillah.

Menurut Prof. Ali Mustafa Ya’qub, yang juga duduk sebagai anggota Komisi Fatwa MUI itu, memakan tubuh lebah (bukan madunya, rumahnya, atau polen-nya) hukumnya haram. Harus dicatat juga, dalam acara di atas, Prof. Mustafa Ya’qub berpendapat sendirian, tidak disertai pembanding lainnya.

Alasan beliau mengharamkan, kurang-lebih:

(1) Lebah memberi manfaat kepada manusia, yaitu menghasilkan madu. Kata beliau, sesuatu yang memberi manfaat, tidak boleh dibunuh atau haram.
(2) Membunuh hewan yang bermanfaat bagi kehidupan manusia sama dengan menzhalimi hewan itu sendiri.
(3) Kalau lebah dibunuh, nanti populasinya lama-lama akan habis, sehingga pada gilirannya tidak bisa menghasilkan madu lagi.


Corak Fiqih Ahli Hadits

Sebelum kita mendiskusikan masalah ini, ada baiknya kita ulas sedikit tentang posisi Prof. Mustafa Ya’qub. Sebagaimana telah dimaklumi, beliau adalah seorang pakar hadits di Indonesia. Satu di antara sedikit pakar hadits yang dimiliki Ummat Islam di Indonesia. Beliau lama belajar hadits, sampai telat menikah. Beliau pernah memberi pengakuan, kurang-lebih maknanya, “Kalau seseorang sudah menekuni hadits, dia akan diberikan kenikmatan ruhiyah luar biasa, sehingga bisa melupakan terhadap kesibukan-kesibukan lain.” Bisa jadi, kenyataan seperti itu pula yang dirasakan oleh ahli-ahli hadits seperti Syaikh Al Albani rahimahullah dan lainnya. Imam Nawawi rahimahullah pun, sampai wafatnya beliau belum sempat menikah, karena hatinya telah “tertawan” untuk menekuni hadits Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam.

Di kalangan Salafiyin di Indonesia, Prof. Ali Mustafa Ya’qub dikenal karena sikap kritis beliau kepada metode tashih hadits yang ditempuh oleh Syaikh Al Albani rahimahullah. Hingga ada sebuah buku tentang “Al Albani Dihujat”, yang merupakan bantahan terhadap buku beliau yang mengkritisi metode tashih Syaikh Al Albani. Kalau tidak salah, Prof. Mustafa Ya’qub ketika belajar hadits di Saudi, beliau banyak menimba ilmu dari Syaikh Yasin Al Palembani, seorang ulama hadits asal Indonesia, yang telah menetap lama di Haramain Syarifain. Kebetulan, Syaikh Yasin juga bersikap kritis terhadap metode tashih Syaikh Al Albani. Seperti sebuah ungkapan, “Buah jatuh tidak akan jauh dari pohonnya.” Atau ungkapan lain, “Satu guru satu ilmu.” Meskipun tentu, secara akademik, Prof. Mustafa Ya’qub lebih berkesempatan mendapatkan wawasan yang lebih luas.

Ada satu hal yang menarik jika berbicara tentang hasil-hasil ijtihad fiqih para ahli hadits, termasuk Prof. Mustafa Ya’qub di dalamnya. Selama ini, banyak keluhan dari para ulama terkait dengan pandangan-pandangan para ahli hadits. Maksudnya, di mata ulama-ulama lain, para ahli hadits sering dianggap “saklek”, yaitu kurang memahami metode ushul fiqih ketika menyimpulkan hukum suatu perkara. Padahal, kata mereka, kalau mengemukakan hukum fiqih, harus ditunjang ushul fiqih.

Kritik paling keras terhadap ijtihad fiqih para ahli hadits dilontarkan oleh Syaikh Muhammad Al Ghazali rahimahullah, tokoh Ikhwanul Muslimin di Mesir. Dalam sebuah bukunya yang dianggap kontroversial, beliau menyerang keras “metode fiqih” para ahli hadits. Buku tersebut kemudian memicu kontroversi yang luas. Muncul bantahan-bantahan kepadanya, dari yang paling lunak sampai paling keras.

Begitu pula dengan berbagai ijtihad fiqih Syaikh Al Albani. Tidak sedikit yang merasa gerah dengan pendapat-pendapat fiqih beliau. Misalnya tentang tata-cara shalat dan hukum emas yang melingkar di tangan.

Termasuk di Indonesia sendiri. Sejak lama pandangan fiqih ulama-ulama dari Persatuan Islam (Persis) dianggap saklek. Seolah, pandangan mereka bisa diungkapkan dengan kalimat, “Dimana mereka bertemu hadits, disanalah mereka berdiri menetapkan hukum.” Ibarat makanan, seperti makanan yang dimasak begitu saja, tanpa disertai bumbu-bumbu.

Intinya, ketika menetapkan suatu hukum fiqih, kita perlu merujuk dua perkara: (1) Meneliti keshahihan hadits yang dijadikan hujjah; (2) Metode ushul fiqih yang telah ditetapkan para ulama Salaf sebagai koridor. Jika hanya bermodal ushul fiqih tanpa keshahihan hadits, kita akan meninggalkan Sunnah Nabawiyah. Namun jika berpedoman kepada hadits saja, tanpa memperhatikan ushul fiqih, kita juga akan menyia-nyiakan metode fiqih yang telah dibangun para ulama Salaf.

Sebagai perbandingan, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Selain beliau dikenal sebagai ahli hadits dengan kitabnya yang terkenal, Musnad Imam Ahmad, beliau juga merintis madzhab fiqih Hanabilah (madzhab Imam Ahmad bin Hanbal). Tidak ada satu pun yang akan mengingkari posisi Imam Ahmad, sebagai ahli hadits dan sekaligus ahli fiqih. Beliau banyak mengambil manfaat dari ilmu gurunya, imamnya ushul fiqih di Dunia Islam, Imam Syafi’i rahimahullah.


Haramkah Memakan Lebah?

Kembali ke persoalan hukum memakan lebah. Prof. Ali Mustafa Ya’qub menyimpulkan, bahwa lebah haram dikonsumsi, sebab ia bermanfaat menghasilkan madu, mengkonsumsi hewan yang bermanfaat berarti menzhalimi dirinya, dan dikhawatirkan nanti populasi lebah akan habis kalau sering-sering dimakan.

Pengharaman lebah di atas bukan karena dalil-dalil Al Qur’an atau Sunnah yang mengharamkan, tetapi karena alasan kemaslahatan. Metode demikian dikenal dalam fiqih Islam, meskipun akurasinya kerap kali debatable, tergantung sejauhmana pendalaman kita terhadap makna maslahat dan madharat itu sendiri.

Tetapi jika alasan-alasan yang dikemukakan oleh Prof. Mustafa Ya’qub di atas diterapkan dalam kehidupan, kita akan menemui banyak kerancuan. Penjelasannya sebagai berikut:


[SATU], lebah haram dimakan karena ia bermanfaat bagi manusia, yaitu dari hal menghasilkan madu.

Jika alasannya seperti di atas, lalu bagaimana dengan ayam yang menghasilkan telur? Bagaimana dengan sapi yang menghasilkan susu? Bagaimana dengan domba yang menghasilkan bulu-bulu wol? Bagaimana dengan burung walet yang menghasilkan sarang walet? Bahkan bagaimana dengan kambing-kambing yang kotorannya bermanfaat untuk pupuk? Bukankah semua hewan-hewan itu bermanfaat dan menghasilkan manfaat untuk manusia?

Sampai disini, satu alasan Prof. Mustafa Ya’qub terpatahkan. Ayam Broiler yang menghasilkan telur, ia tidak haram dimakan, meskipun semula ia telah banyak menghasilkan telur yang berguna bagi manusia.


[DUA], lebah haram dimakan karena ia telah berjasa bagi manusia. Memakan hewan yang telah berjasa sama saja dengan menzhalimi dirinya.

Pemikiran seperti ini sangat keliru, sebab istilah kezhaliman itu berlaku bagi kehidupan manusia. Jika ada istilah zhalim bagi hewan, maka usaha-usaha peternakan harus ditinggalkan. Misalnya, ada yang memaksa binatang ternak tidak bergerak dalam kandang dan terus-menerus diberi makan, sebab akan diambil dagingnya. Ada yang dipaksa terus bertelur, tidak diberi ruang bergerak bebas, ada yang dipercepat pertumbuhannya, ada dipaksa kawin secara, ada yang terus diambil susunya, dan sebagainya. Berarti semua itu zhalim, sebab melanggar “HAH” (hak asasi hewan). Bahkan, menyembelih hewan untuk dimakan adalah puncak kezhaliman. Sebab hewan-hewan itu merasa kesakitan ketika dibunuh.

Alasan di atas sudah salah-kaprah. Hewan, tumbuhan, alam sekitar telah ditundukkan oleh Allah untuk melayani kehidupan manusia. Jadi, tidak relevan kita berbicara tentang kezhaliman. Sama seperti pemikiran Brigit Bardot, seorang selebritis Italia. Sejak lama dia menentang penyembelihan hewan korban, karena dianggap melanggar “HAH” (hak asasi hewan).


[TIGA], jika lebah terus dikonsumsi, maka akan membuat binatang itu punah, sehingga tidak bisa menghasilkan madu lagi.

Ini juga alasan yang –maaf- naif. Lebah adalah hewan yang diternakkan, meskipun banyak juga yang berkoloni secara liar di hutan-hutan atau pohon-pohon. Lebah tidak pernah menjadi hewan yang dilindungi karena alasan khawatir punah. Lebah itu jenis serangga. Rata-rata serangga memiliki tingkat kemampuan regenerasi luar biasa. Mereka bisa berbiak dengan sangat cepat, dalam jumlah besar. Hampir-hampir tidak ada kekhawatiran populasi lebah akan habis.

Jika karena satu dan lain hal kemudian populasi lebah habis, misalnya terjadi demikian, hal itu juga tidak mengapa. Artinya, manusia akan kehilangan salah satu sumber konsumsi terbaik, yaitu madu. Hal itu jelas merupakan kehilangan besar, tetapi ia tidak akan membuat manusia menjadi punah. Eksistensi manusia tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya madu lebah.


Singkat kata, alasan yang digunakan oleh Prof. Mustafa Ya’qub untuk mengharamkan memakan lebah madu semuanya lemah. Ia tidak berdasar satu pijakan yang kuat. Jika alasan seperti itu dituruti, akan muncul kerancuan-kerancuan.

Lalu bagaimana hukum memakan lebah? Apakah memakan lebah menjadi halal?


Tidak Ada Nash Qath’iy

Dalam Al Qur’an maupun Sunnah tidak ada dalil qath’iy yang mengharamkan manusia mengkonsumsi lebah madu. Tidak ada ayat Al Qur’an atau hadits-hadits shahih yang menjelaskan keharamannya. Seandainya ada, maka topik ini tentu akan dibahas ramai dalam berbagai kesempatan. Nyatanya, perkara memakan lebah madu hanya menjadi persoalan minor yang diperdebatkan.

Dalam ushul fiqih ada sebuah kaidah, “Al ‘ash-lu fil asy-ya-i al ibahah” (hukum asal setiap sesuatu adalah boleh atau halal). Jadi, semua sumber-sumber makanan bagi manusia, pada mulanya ia dihalalkan. Kecuali jika Allah Ta’ala menerangkan keharamannya, maka ia pun menjadi haram.

Kaidah ini sangat penting, agar manusia memahami betapa Pemurahnya Allah Ta’ala. Di dunia ini sangat banyak yang dihalalkan oleh Allah, dan sangat sedikit yang diharamkan, misalnya seperti bangkai binatang, darah yang mengalir, daging babi, hewan yang disembelih bukan karena Allah (Al Maa’idah: 3). Begitu pula haram minum khamr, makan binatang bertaring, binatang berkuku tajam, binatang yang hidup di dua alam (amfibi), binatang menjijikkan, makan dari hasil ribawi, makan hasil judi, hasil kriminalitas, dan lainnya.

Jika tidak ada nash qath’iy yang mengharamkan makan lebah, maka ia tidak haram untuk mengkonsumsinya. Ia masuk pada kaidah, hukum asal segala sesuatu halal, selama belum ada yang mengharamkannya.


Larangan Membunuh Lebah

Dalam hadits disebutkan, Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis hewan: (1) Semut yang merayap; (2) Lebah madu; (3) Burung hud-hud; (4) Burung suradi. (HR. Ahmad dan lainnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu).

Dalam hadits di atas, Nabi melarang membunuh lebah madu. Prof. Mustafa Ya’qub berpendapat, sesuatu yang haram dibunuh, ia juga haram dikonsumsi. Jika lebah madu haram dibunuh, maka ia haram dikonsumsi.

Jika kaidahnya dikaitkan dengan soal pembunuhan, maka pendapat di atas akan memiliki konsekuensi, yaitu: (a) Jika suatu binatang boleh dibunuh, maka dia menjadi halal dimakan; (b) Jika suatu binatang sunnah/wajib dibunuh, berarti dia lebih utama untuk dimakan. Begitulah konsekuensinya, jika kaidahnya didasarkan pada soal pembunuhan.

Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini, bahwa Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada lima jenis binatang yang jahat, harus dibunuh di Tanah Halal atau Tanah Haram (Madinah dan Makkah) yaitu: ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.” (HR. Muslim).

Jika kaidahnya dikaitkan dengan soal boleh-tidaknya dibunuh, berarti binatang-binatang liar dan jahat di atas lebih utama untuk dimakan, padahal menurut Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam semua binatang itu haram dimakan. Mereka bertaring, berkuku tajam, dan menjijikkan.


Status Hukum Makan Lebah

Ketika hendak memutuskan hukum memakan lebah, disini ada beberapa konsideran (pertimbangan) yang menjadi acuan, yaitu:

(1) Hukum asal segala sesuatu halal/boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
(2) Lebah tidak boleh secara sengaja dibunuh, sebagaimana semut, burung Hud Hud, dan burung Suradi.
(3) Islam melarang kita memakan bangkai binatang, kecuali bangkai ikan dan belalang. (HR. Ibnu Majah).
(4) Dalam situasi darurat, sesuatu yang semula haram bisa menjadi halal, asalkan mengkonsumsinya tidak berlebihan. (Al Maa’idah: 3).

Pada awalnya, tidak ada ayat Al Qur’an atau hadits shahih yang mengharamkan memakan lebah. Secara sederhana bisa disimpulkan, memakan lebah halal. Tetapi Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam melarang kita membunuh lebah. Bagaimana mungkin akan memakan lebah tanpa membunuhnya? Jelas ketika kita memakan lebah, berarti kita akan membunuhnya. Nah, sesuatu yang semula tampak halal, mulai ada pembatasnya.

Kemudian muncul pemikiran kritis, “Tetapi bukankah kita bisa memakan lebah yang sudah mati, sehingga tidak perlu membunuh lebah terlebih dahulu? Biarkan saja dia mati dulu, baru nanti dikonsumsi setelah mati.” Jika demikian, berarti ada peluang bisa memakan lebah yang telah mati, bukan secara sengaja membunuhnya. Berarti ada celah kehalalan dari lebah-lebah yang mati secara alamiah.

Namun, pemikiran seperti itu akan terbentur ketentuan Al Qur’an dan Sunnah, bahwa kita dilarang memakan bangkai binatang. Hanya ada dua bangkai yang boleh dimakan, yaitu ikan dan belalang. Lebah tidak termasuk di dalamnya.

Jadi intinya, lebah itu memang haram dimakan, meskipun tidak ada dalil qath’iy yang melarang secara tegas memakannya. Dalilnya adalah, hadits Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam yang melarang kita membunuh lebah, sedangkan tidak mungkin akan mengkonsumsinya tanpa terlebih dulu membunuhnya. Dalil lain adalah keharaman memakan bangkai, termasuk bangkai lebah di dalamnya.

Jika ada keperluan-keperluan khusus, misalnya untuk terapi pengobatan, sehingga seseorang harus memakan lebah, maka hal itu masuk hukum darurat, diperbolehkan, asalkan bersifat sementara dan tidak berlebihan.

Lebah, semut, burung Hud Hud, burung Suradi, termasuk di antara binatang-binatang yang dihormati dalam Islam. Lebah sendiri diabadikan dalam Al Qur’an pada Surat ke-16, yaitu Surat An Nahl (Lebah). Ayat di bawah ini menunjukkan keutamaan lebah di hadapan Allah Ta’ala:

Dan Rabb-mu telah mengilhamkan kepada lebah itu: ‘Buatlah olehmu (wahai lebah) sarang di bukit, di pohon, dan pada tempat yang dibuat (oleh manusia). Kemudian makanlah dari setiap buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabb-mu yang telah memudahkan.’ Dari perutnya kemudian keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat bagi manusia.” (An Nahl: 68-69).

Dapat disimpulkan, lebah madu adalah hewan yang tidak boleh dimakan. Namun alasannya bukan karena ia hewan bermanfaat, menzhalimi dirinya, atau khawatir populasi lebah akan punah, tetapi Nabi melarang membunuhnya dan Islam melarang kita memakan bangkai binatang.

Demikian yang bisa dikemukakan. Semoga bermanfaat. Amin.
Sabtu, Juli 07, 2012 | 0 celoteh | Read More
 
berita unik